Polres
Amankan Pelaku Upal
Tanjungpinang
- MJ (36) pengedar uang palsu (upal) diamankan oleh jajaran Polres
Tanjungpinang, Minggu (27/12). Dari tangan pelaku, Polres menyita 276 lembar
uang pecahan lima puluh ribu dan 43 lembar uang pecahan lima pulu ribu yang
belum dipotong.
Pelaku ditangkap
setelah mendapat laporan dari warga Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang
Barat. Warga melaporkan ada seseorang yang membelanjakan upal tersebut. Dari
laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap
pelaku.
AKBP Kristian Siagian
selaku Kapolres Tanjungpinang mengatakan setelah menyita barang bukti berupa
uang palsu tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan memriksa uang
tersebut dengan membawa barang bukti ke bank untuk memastikan, Senin (28/12).
“Setelah kami cek ke
bank, ternyata memang benar uang ini adalah uang palsu,” ujar Kristian.
Pelaku menjalankan
aksinya dengan menyuruh anaknya membelanjakan uang palsu tersebut ke warung.
Sementara diduga upal yang disita dari pelaku adalah sisa dari uang yang telah
beredar.
Krist mengatakan dari
pengakuan pelaku, upal tersebut diperoleh
dari rekannya di Yogyakarta. Ia membawa uang tersebut dengan melilitkannya di
bagian tubuhnya.
“Dari pelaku mengatakan
uang tersebut dibawanya ke sini dengan melilitkan di badan, punggung, dan
selangkangan untuk menghindari pemeriksaan dari petugas bandara,” terang Krist.
Setelah menginterogasi
pelaku, petugas mendapatkan uang palsu tersebut disimpan di semak-semak
belakang gudang pabrik tahu milik pelaku yang bertempat di Kilometer 8, Jalan
Raja Haji Fisabilillah.
MJ mengaku baru sekali
ini ia menggunakan upal tersebut untuk dibelanjakan. Sebelumnya uang tersebut
tidak pernah digunakan dan dibelajakan.
“Baru semalam uang
tersebut saya suruh anak saya belanjakan,” akunya di depan awak media.
Ia juga mengaku bahwa
uang tersebut dibawa ke Tanjungpinang pada tahun 2009 lalu. Dia juga
menjelaskan hanya diberikan tiga juta untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Ketika ditanya berapa
jumlah keseluruhan uang palsu yang dibawanya dari Yogyakarta, ia menjawab dari
awal tidak dihitung berapa jumlah uang tersebut. Setelah dihitung pihak polres
jumlah upal tersebut sekitar 16 juta lebih.
“Saya benar-benar baru
sekali menggunakan upal tersebut untuk belanja,” terangnya lagi.
Ia juga menerangkan
temannya yang memberikan uang tersebut adalah Anton. Ia juga mendapat informasi
bahwa Anton itu juga sudah meninggal beberapa waktu yang lalu. Ia juga sudah
tidak pernah berkomunikasi dengan Anton semenjak tahun 2010 lalu.
Akibat dari
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 2, junto pasal 36 ayat 2 dan
3, dan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata
uang junto pasal 245 KUHP. Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara
karena perbuatan pengedaran pemalsuan uang.
Pada hari itu juga
Kapolres Tanjungpinang mengimbau kepada
masyarakat kota Tanjungpinang untuk selalu berwaspada pada saat transaksi uang
terutama pada saat penjualan. Caranya bukan dengan melihat siapa pembelinya
tetapi lihatlah uangnya.
Masyarakat juga bisa
melihat dan membedakan antara uang palsu dan uang asli. Perbedaannya uang palsu
jika dipegang terasa licin, sedangkan uang asli pasti ada seratnya dan terasa
kaku.
“Saya juga sangat
mengapresiasi kepada warga yang melaporkan uang palsu ini kepada kami,” ucap
Krist.
Memasuki pergantian
tahun , bisa saja banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk
mengedar uang palsu ini. Terakhir ia tetap mengingatkan masyarakat untuk
berhati-hati dalam melakukan transaksi uang.