Kamis, 21 Januari 2016

21



Polres Amankan Pelaku Upal
 

Tanjungpinang - MJ (36) pengedar uang palsu (upal) diamankan oleh jajaran Polres Tanjungpinang, Minggu (27/12). Dari tangan pelaku, Polres menyita 276 lembar uang pecahan lima puluh ribu dan 43 lembar uang pecahan lima pulu ribu yang belum dipotong. 

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Warga melaporkan ada seseorang yang membelanjakan upal tersebut. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

AKBP Kristian Siagian selaku Kapolres Tanjungpinang mengatakan setelah menyita barang bukti berupa uang palsu tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan memriksa uang tersebut dengan membawa barang bukti ke bank untuk memastikan, Senin (28/12).

“Setelah kami cek ke bank, ternyata memang benar uang ini adalah uang palsu,” ujar Kristian.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyuruh anaknya membelanjakan uang palsu tersebut ke warung. Sementara diduga upal yang disita dari pelaku adalah sisa dari uang yang telah beredar.
Krist mengatakan dari pengakuan pelaku, upal tersebut  diperoleh dari rekannya di Yogyakarta. Ia membawa uang tersebut dengan melilitkannya di bagian tubuhnya.

“Dari pelaku mengatakan uang tersebut dibawanya ke sini dengan melilitkan di badan, punggung, dan selangkangan untuk menghindari pemeriksaan dari petugas bandara,” terang Krist.

Setelah menginterogasi pelaku, petugas mendapatkan uang palsu tersebut disimpan di semak-semak belakang gudang pabrik tahu milik pelaku yang bertempat di Kilometer 8, Jalan Raja Haji Fisabilillah. 

MJ mengaku baru sekali ini ia menggunakan upal tersebut untuk dibelanjakan. Sebelumnya uang tersebut tidak pernah digunakan dan dibelajakan.

“Baru semalam uang tersebut saya suruh anak saya belanjakan,” akunya di depan awak media.
Ia juga mengaku bahwa uang tersebut dibawa ke Tanjungpinang pada tahun 2009 lalu. Dia juga menjelaskan hanya diberikan tiga juta untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Ketika ditanya berapa jumlah keseluruhan uang palsu yang dibawanya dari Yogyakarta, ia menjawab dari awal tidak dihitung berapa jumlah uang tersebut. Setelah dihitung pihak polres jumlah upal tersebut sekitar 16 juta lebih.

“Saya benar-benar baru sekali menggunakan upal tersebut untuk belanja,” terangnya lagi.

Ia juga menerangkan temannya yang memberikan uang tersebut adalah Anton. Ia juga mendapat informasi bahwa Anton itu juga sudah meninggal beberapa waktu yang lalu. Ia juga sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Anton semenjak tahun 2010 lalu.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 2, junto pasal 36 ayat 2 dan 3, dan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP. Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara karena perbuatan pengedaran pemalsuan uang.

Pada hari itu juga Kapolres Tanjungpinang mengimbau  kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk selalu berwaspada pada saat transaksi uang terutama pada saat penjualan. Caranya bukan dengan melihat siapa pembelinya tetapi lihatlah uangnya.

Masyarakat juga bisa melihat dan membedakan antara uang palsu dan uang asli. Perbedaannya uang palsu jika dipegang terasa licin, sedangkan uang asli pasti ada seratnya dan terasa kaku.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada warga yang melaporkan uang palsu ini kepada kami,” ucap Krist.

Memasuki pergantian tahun , bisa saja banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mengedar uang palsu ini. Terakhir ia tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar