Ratusan
Buruh Tolak PP Penetapan UMK
Tolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015
terkait penetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) ratusan buruh yang tergabung
dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja
Metal (FSPM) yang berasal dari kota Batam berunjuk rasa di halaman depan kantor
Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/11).
Tak hanya tolak PP No. 78, Koordinator Lapangan
(Korlap) pendemo, Suprapto meminta Pejabat Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan
UMK tahun 2016 dan Upah Kelompok Usaha (UKU) 2016 hasil kesepakatan di kota
Batam.
“Kami juga menuntut agar diturunkan harga sembako
yang saat ini melonjak drastis,” tegas Suprapto.
Dia juga menyebutkan dalam orasinya untuk
kelompok usaha UMK kota Batam tahun 2016 sebagai berikut, kelompok usaha (K1)
3.531.522, (K2) 3.445.127, (K3) 3.198.903. Dia juga mengingatkan kepada Pejabat
Gubernur Kepri untuk bisa meninggalkan kesan yang baik ketika tidak lagi
menjabat di Kepri.
“Sama juga yang kami sebutkan kepada Walikota
Batam yang sebentar lagi akan habis jabatannya, tinggalkanlah yang baik-baik,”
ujarnya.
Sedangkan dari pihak kepolisian yang berjaga-jaga
untuk mengamankan aksi pendemo, Kabag Operasional Polres Tanjungpinang Kompol
Jamaluddin mengatakan para buruh bergerak dari Batam sekitar pukul 09.00 WIB
pagi dan sampai di kantor gubernur di Dompak sekitar pukul 11.30 siang.
“Kami dari Polres Tanjungpinang menyiapkan 225
personil dan 60 personil Polres Bintan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sistem pengamanan yang
pihaknya lakukan menurut Standar Operasional (SOP) pengamanan demo.
“Bisa dilihat, kami memasang kawat berduri di
sekeliling halaman depan kantor gubernur dan kami juga menyiapkan water cannon
untuk pengamanan,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar