Rabu, 18 November 2015

Ratusan Buruh Tolak PP Penetapan UMK



Ratusan Buruh Tolak PP Penetapan UMK


Tolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 terkait penetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPM) yang berasal dari kota Batam berunjuk rasa di halaman depan kantor Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/11).

Tak hanya tolak PP No. 78, Koordinator Lapangan (Korlap) pendemo, Suprapto meminta Pejabat Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan UMK tahun 2016 dan Upah Kelompok Usaha (UKU) 2016 hasil kesepakatan di kota Batam.

“Kami juga menuntut agar diturunkan harga sembako yang saat ini melonjak drastis,” tegas Suprapto.

Dia juga menyebutkan dalam orasinya untuk kelompok usaha UMK kota Batam tahun 2016 sebagai berikut, kelompok usaha (K1) 3.531.522, (K2) 3.445.127, (K3) 3.198.903. Dia juga mengingatkan kepada Pejabat Gubernur Kepri untuk bisa meninggalkan kesan yang baik ketika tidak lagi menjabat di Kepri.

“Sama juga yang kami sebutkan kepada Walikota Batam yang sebentar lagi akan habis jabatannya, tinggalkanlah yang baik-baik,” ujarnya.

Sedangkan dari pihak kepolisian yang berjaga-jaga untuk mengamankan aksi pendemo, Kabag Operasional Polres Tanjungpinang Kompol Jamaluddin mengatakan para buruh bergerak dari Batam sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan sampai di kantor gubernur di Dompak sekitar pukul 11.30 siang. 

“Kami dari Polres Tanjungpinang menyiapkan 225 personil dan 60 personil Polres Bintan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sistem pengamanan yang pihaknya lakukan menurut Standar Operasional (SOP) pengamanan demo. 

“Bisa dilihat, kami memasang kawat berduri di sekeliling halaman depan kantor gubernur dan kami juga menyiapkan water cannon untuk pengamanan,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar