Rabu, 18 November 2015

Warga Kampung Nusantara Beraksi Depan Kantor Walikota



Warga Kampung Nusantara Beraksi Depan Kantor Walikota

Tanjungpinang (BP) – Perhimpunan warga Kampung Nusantara, Dompak mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor walikota Tanjungpinang terkait masalah tuntutan legalitas surat tanah warga Kampung Nusantara kepada pemerintah kota Tanjungpinang, Kamis (12/11).

Aksi yang dihadiri oleh puluhan warga ini mendesak pemerintah kota Tanjungpinang menerbitkan legalitas surat tanah bagi warga Kampung Nusantara, Dompak. Sebagai unjuk rasa warga juga membawa anak-anak mereka dalam aksi ini. 

Warga kampung nusantara mendesak pemerintah kota Tanjungpinang untuk mengeluarkan rekomendasi ke Badan Petanahan Nasional (BPN) kota Tajungpinang agar diterbitkan sertifikat tanah untuk warga kampung nusantara, Dompak. 

Tidak hanya itu, warga Kampung Nusantara juga mendesak pemerintah kota agar tidak menerbitkan atau memperpanjang Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Fery Lee di lokasi Kampung Nusantara sesuai dengan surat sanggahan yang disampaikan oleh warga Kampung Nusantara ke BPN kota Tanjungpinang. 

Kepala BPN kota Tanjungpinang, Darajat Muhammad Jaelani, M.Si. menaggapi aksi dari warga Kampung Nusantara ini dengan tenang.

“Kami menerima dengan baik warga yang datang ke sini supaya mereka tidak kecewa, keputusannya kami menunggu 10 orang yang mengaku punya surat dari pengadilan dan punya surat tebas agar lebih jelas dan dapat diluruskan,” ujar Darajat saat diklarifikasi.

Darajat juga mengatakan lahan tersebut kemungkinan tidak dijaga, tidak dikatakan patok, dan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 17 dibunyikan memasang tanda batas, memelihara, memanfaatkan wajib dilakukan oleh pemilik tanah yang memiliki sertifikat.

Maka itu, untuk lahan tersebut memang harus dilihat lagi kebenarannya dan dilihat berdasarkan surat keputusan untuk kejelasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar