Warga Kampung Nusantara Beraksi Depan Kantor Walikota
Tanjungpinang (BP) – Perhimpunan warga
Kampung Nusantara, Dompak mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor walikota
Tanjungpinang terkait masalah tuntutan legalitas surat tanah warga Kampung Nusantara
kepada pemerintah kota Tanjungpinang, Kamis (12/11).
Aksi yang dihadiri oleh puluhan
warga ini mendesak pemerintah kota Tanjungpinang menerbitkan legalitas surat
tanah bagi warga Kampung Nusantara, Dompak. Sebagai unjuk rasa warga juga
membawa anak-anak mereka dalam aksi ini.
Warga kampung nusantara mendesak pemerintah
kota Tanjungpinang untuk mengeluarkan rekomendasi ke Badan Petanahan Nasional
(BPN) kota Tajungpinang agar diterbitkan sertifikat tanah untuk warga kampung
nusantara, Dompak.
Tidak hanya itu, warga Kampung
Nusantara juga mendesak pemerintah kota agar tidak menerbitkan atau
memperpanjang Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Fery Lee di lokasi Kampung
Nusantara sesuai dengan surat sanggahan yang disampaikan oleh warga Kampung
Nusantara ke BPN kota Tanjungpinang.
Kepala BPN kota Tanjungpinang,
Darajat Muhammad Jaelani, M.Si. menaggapi aksi dari warga Kampung Nusantara ini
dengan tenang.
“Kami menerima dengan baik warga
yang datang ke sini supaya mereka tidak kecewa, keputusannya kami menunggu 10
orang yang mengaku punya surat dari pengadilan dan punya surat tebas agar lebih
jelas dan dapat diluruskan,” ujar Darajat saat diklarifikasi.
Darajat juga mengatakan lahan
tersebut kemungkinan tidak dijaga, tidak dikatakan patok, dan tidak dimanfaatkan
oleh pemiliknya. Sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 17
dibunyikan memasang tanda batas, memelihara, memanfaatkan wajib dilakukan oleh
pemilik tanah yang memiliki sertifikat.
Maka itu, untuk lahan tersebut
memang harus dilihat lagi kebenarannya dan dilihat berdasarkan surat keputusan
untuk kejelasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar